About this blog

Pendidikan Luar Biasa


Sejarah perkembangan pendidikan bagi penyandang cacat di Indonesia pada dasarnya dapat dilihat dari dua periode yaitu periode sebelum kemerdekaan dansetelah kemerdekaan.Berdirinya Blinden Instituut tahun 1901 di Bandung yang diprakarsai oleh dr. Westhoff merupakan awal pelayanan terhadap penyandang cacat dimana para tunanetra diberikan latihan dengan programshetered workshop(bengkel kerja). Program inilah yang merupakan cikal bakal berdirinya sekolah khusus bagi tunanetra di Indonesia. Selanjutnya pada tahun 1927, juga di Bandung, dibuka sekolah khusus bagi anak tunagrahita yang didirikan oleh Bijzonder Onderwijs yang diprakarsai oleh seorang yang bernama Folker, sehingga sekolah ini disebut Folker School. Pada tahun1930 sekolah khusus untuktunarungu wicara
juga dibuka di Bandung oleh seorang Belanda yang bernama C.M. Roelsema.Pada masa kemerdekaan, keberadaan sekolah bagi penyandang cacat makinterjamin dengan adanya UUD 45 yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Di samping itu UU Pendidikan No 12 tahun 1954 memuat ketentuan tentang pendidikan dan pengajaranluar biasa. Mulai saat itulah sekolah bagi penyandang cacat disebut Sekolah Luar Biasa (SLB).Penyelenggara SLB, sejak dulu hingga kini, sebagian besar adalah pihak swasta yang berupa yayasan.Meskipun demikian penyelenggaraan SLB dibina oleh pemerintah yang mula-mula oleh Seksi Pengajaran Luar Biasa merupakan bagian dari Balai Pendidikan Guru kemudian oleh Urusan Pendidikan Luar Biasa, bagiandari Jawatan Pengajaran, selanjutnya oleh Urusan Pendidikan Luar biasa, bagian dari Jawatan Pendidikan Umum . Sejak tahun 1980 SLB dibina oleh Subdirektorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa (Subdit. PSLB), di bawah Direktorat Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Selanjutnya Subdit. PSLB ditingkatnya fungsinya menjadi Direktorat Pendidikan Luar Biasa(Dit. PLB). Dan terakhir Direktorat ini berubah menjadi Dit. PSLB.Perjalanan pendidikan bagi penyandang cacat telah berjalan lebih dari satu abad.Selama kurun waktu tersebut tidak dapat dipungkiri bahwa pendidikan luar biasa telah berkembang secara kuantitatif maupun kualitatif. Jumlah SLB makinmeningkat, lembaga pemerintah yang mengurusnya semakin besar, Lembagapenyiapan gurunya juga telah berkembang hingga di LPTK perguruan tinggi,sistem layanan pendidikannya bervariasi seturut dengan perkembangan kesadaran masyarakat nasional maupun internasional. Meskipun demikian, kemajuan PLB di Indonesia tidak luput dari berbagai masalah atau tantangan dalam perkembangannya.Dalam rangka mengembangkan PLB di Indonesia, beberapa isu penting mengenai PLB baik dalam skala nasional maupun internasional perlu mendapat perhatian.Beberapa isu yang terkait dengan penyelenggaraan PLB di antaranya:
(1) Paradigma dan konsep PLB dalam persepektif Internasional, 
(2) Sistem layananpendidikan
(3) Fungsi dan peran SLB
(4) Profesionalisme PLB.


Paradigma Baru PLB


Dalam perspektif internasional, paradigma pendidikan bagi penyandang cacat telah mengalami perubahan.
Perubahan yang paling utama adalah orientasi dalam mendefinisikan penyandang cacat sebagai o
byek formalnya.Mula-mula yangmenjadi sasaran pendidikan luar biasa (special education) adalah anak ataupeserta didik yang cacat (children with disabilities), dimana anak dilihat dari jenis kecacatannya seperti tunanetra, tunarungu, tunagrahita dan sebagainya. Sedangkanpada konsep yang terbaru sasaran pendidikan luar biasa difokuskan pada anak dengan jenis kebutuhan individu dan hambatan belajar yang dialaminya (special needs and barrier to lerning). Sehubungan dengan hal itu pendidikan luar biasa (special education) berubah menjadi pendidikan kebutuhan khusus (special needseducation).Dengan paradigma yang baru obyek formal pendidikan luar biasa yang dulu disebut anak luar biasa (ALB) dalam bahasa Inggrisdisebut disable childrenatau exceptional chldren bergeser menjadi anak dengan kebutuhan khusus (ABK) children with special needs atau children with special educational needs.Kebutuhan khusus (special needs) ditinjau dari asalnya bisa dari diri sendiri, dari lingkungan, maupun kombinasi dari keduanya, sedangkan ditinjau dari sifatnyabisa bersifat temporer (sementara) maupun permanen (menetap). Berdasarkan pemahaman ini maka sasaran pendidikan luar biasa (special needs education) menjadi luas dimana anak yang memiliki kebutuhan khusus yang terkait dengan hambatan belajar dan perkembangan. Sehubungan dengan pemahaman baru tentang sasaran didiknya, maka pendidikanluar biasa (special needs education) memiliki fungsi untuk mencegah, menangani,dan mengkompensasikan hambatan belajar anak.

Sistem Layanan Pendidikan

Sejak tahun 1901 hingga sekitar tahun 1970an pendidikan bagi penyandang cacatmasih terfokus pada layanan pendidikan yang segregatif (terpisah) dimana penyandang cacat dididik atau bersekolah di lembaga yang terpisah dari lembaga pendidikan atau sekolah pada umumnya. Sehubungan dengan paradigma dan konsep baru pendidikan luar biasa sistem pendidikansemacam itu dianggap tidak manusiawi lagi. Pada kenyataannya dalam kehidupan sehari-hari penyandang cacat pun harus hidup di lingkungan pada umumnya (normal) sehingga memisahkannya sejak kecil di lingkungan sekolah yang khusus dapat menghambat proses sosialisi paska sekolah. Sejak tahun 1970an Indonesia telah memperkenalkan sistem layanan pendidikan(sekolah) dimana penyandang cacat bersekolah bersama sama dengan anak pada umumnya sekolah reguler yang disebut dengan sekolah terpadu (integrasi). Sistem sekolah terpadu ini sebagian besar melayani anak tunanetra sementara anak dengan kecacatan lain belum banyak mengikuti sistem sekolah terpadu ini.Dalam perkembangan selanjutnya Indonesia juga memperkenalkan layanan pendidikan yang didasari oleh filosofi inklusi yang diamanatkan oleh PBB melalui prinsip Education for All (pendidikan untuk semua). Sayangnya filospendidikan inklusif ini telah dipraktekkan secara terburu-buru di Indonesia sehingga hasilnya kurang memuaskan dan sering disalah artikan oleh para pelakupendidikan di lapangan maupun di tataran birokratnya.Salah satu kasus yangpaling populer akibat sosialisasi yang keliru ada sekolah memindahkanpenyandang cacat dari SLB ke sekolah tersebut dengan tujuan agar sekolahnyamenjadi inklusi.Dengan pendidikan inklusif, penyandang cacat akan belajar di sekolah mana sajatak terbatas di SLB oleh karenanya guru-guru SLB sangat berpotensi berkembang perannya di lembaga pendidikan manapun.



dikutip dari : http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._PEND._LUAR_BIASA/196105151987031-JUANG_SUNANTO/PLB.diInodesia.pdf


1 comments:

Unknown said...

terimakasih atas infonya kak :)

Post a Comment

Anda Pengunjung Ke

Powered by Blogger.

Followers

Visitors